PASANGKAYU, jdih.pasangkayukab.go.id-Untuk meningkatkan mutu akses dan mewujudkan pelayanan publik kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pasangkayu 2024-2029.
Uji publik Ranperbup yang dihadiri perwakilan puluhan kelompok masyarakat, di buka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M Yunus Alsam mewakili bupati, di Aula Hotel Trisakti jalan Fatmawati Pasangkayu, Jumat (5/7/2024).Dalam sambutannya, M Yunus Alsam menyampaikan mengapresiasi bapak bupati Yaumil Ambo Djiwa, atas Ranperbup yang tengah proses tahapan oleh Bagian Hukum.“Diakui dan dipastikan ada banyak pertimbangan sehingga Ranperbup ini akan segera dijadikan Perbub oleh Pemda Pasangkayu”, akuinya.
Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah. Pemerintah daerah bertanggungjawab meningkatkan pelayanan publik berdasarkan indikator-indikator dalam standar pelayanan minimal pada urusan wajib pemerintah yang terkait kebutuhan dasar masyarakat itu sendiri.“Sebagaimana kita ketahui bersama, filosofi standar pelayanan minimal ini adalah adanya peningkatan pelayanan mutu dan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kita”, tutur M Yunus.Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum, Mulyadi menyampaikan, proses Ranperbup ini tengah memasuki tahapan uji publik. Dimana akan menjadi momen tanggapan dan masukkan dari masyarakat.“Alhamdulillah, hari ini kita lakukan uji publik Ranperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pasangkayu 2024-2029. Mari kita memasuki tahapan ini dengan memberikan masukan dan saran, sehingga Ranperbup yang nantinya akan menjadi prodak hukum akan dijalankan Pemda berjalan dengan maksimal dan baik”, pinta Mulyadi.