PASANGKAYU, jdih.pasangkayukab.go.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu laksanakan penandatangan MoU (memorandum of understanding) tentang kesepakatan sinergitas bidang perdata dan tata usaha negara di rangkai sosialisasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara bagi perangkat daerah.
Hadir Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dedy Frits Rajagukguk, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berlangsung di ruang pola kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (18/7/2024).
Bupati Yaumil mengatakan, hari ini kita laksanakan penandatangan MoU dengan Kajari Pasangkayu tentang sinergitas melalui kesepakatan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara di rangkai sosialisasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara bagi perangkat daerah. Menurutnya, kesepakatan ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan dapat meminta pertimbangan hukum kepada Kejari Pasangkayu di bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus dilaksanakan sosialisasi. “Saya atas nama pemerintah daerah mengapresiasi Kajari Pasangkayu dengan terlaksananya kegiatan ini, dan diharapkan kepara peserta untuk serius mengikuti kegiatan sosialisasi bidang perdata dan tata usaha negara,” tutur Yaumil.
Sementara Kajari Dedy Frits Rajagukguk juga mengapresiasi Pemda Pasangkayu atas terlaksananya penandatangan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara di rangkai sosialisasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara bagi perangkat daerah. “Hal ini berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan semoga kerjasama ini terus berlanjut dalam memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” imbuhnya.