Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1. menyatakan gugatan penggugat tidak diterima 2. menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 368.000,-(tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) rupiah)
Tanggal Dibacakan
2024-07-17
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
MAWAZIN
Tergugat/Termohon
KEPALA DESA SARUDE
Tempat Pengadilan
MAKASSAR
Lokasi
KOTA MAKASSAR
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Sulawesi Barat. Kabupaten PasangkayuBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : GUGATAN TUN KEPALA DESA SARUDE -